
Keputusan tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu Tahun 2024
Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yng menyatakan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun Jadwal Kampanye Pemilu, maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bagikan:
Telah dilihat 124 kali