Berita Terkini

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Andi Sumangeruka - Hugua Pertama Mendaftar ke KPU

Kendari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menerima pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dari pasangan Andi Sumangeruka – Hugua di hari kedua pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, bertempat di Kantor KPU Prov. Sultra Jln. Chairil Anwar, Rabu (28/8/2024)  "Penerimaan Pendaftaran sekaligus berkas Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dimana jadwal pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus. Pendaftaran dilakukan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dengan batas waktu terakhir hingga pukul 23.59 Wita di hari terakhir tahapan pendaftaran bakal pasangan calon” kata Ketua KPU Prov. Sultra Asril. lanjut asril menyampaikan apabila hasil pemeriksaan berkas bakal pasangan calon (bapaslon)  Andi Sumangeruka - Hugua kami menyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya kami akan mengeluarkan surat pengantar kepada pasangan calon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bahteramas dan waktunya selama 7 hari mulai tanggal 27.Agustus s.d 2 september 2024. lalu Penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024, dan keesokan harinya, pada tanggal 23 September, dilakukan pengundian nomor urut. Bakal pasangan calon  Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sumangeruka dan Hugua di usung oleh  Partai PPP, Gerindra, PAN dan Hanura.  

KPU Sultra Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan serta Penggunaan Aplikasi SIlon Pilkada Tahun 2024

Kendari, sultra.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Persiapan Pemeriksaan Kesehatan dan Penggunaan Aplikasi Silon pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, Claro Hotel Kendari, Jumat (23/8/2024). Rakor ini dibuka secara langsung Ketua KPU Sultra, Asril di dampingi Anggota KPU Mu'min Fahimuddin, Hazamuddin dan Suprihaty Nengtias. Sedangkan untuk peserta Rapat Koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Kab/Kota, Kasubag Teknis serta Admin/Operator Aplikasi Silon KPU Ka/Kota, pimpinan Partai Politik, media massa dan juga LSM. Dalam sambutanya Asril mengatakan, bahwa pelaksanaan rapat koordinasi yang kita laksanakan ini tidak lain adalah tindaklanjut dari kegiatan rapat yang dilaksakan oleh KPU RI kemarin di jakarta selain itu untuk menyamakan persepsi bersama para Partai Politik dalam hal persiapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus nanti. "harapannya kepada teman-teman partai politik sudah harus menyiapkan semua administrasi persyaratan calon serta admin Silonnya, kami berharap kehadiran admin/operator Silon calon agar menyimak materi terkait Penggunaan Aplikasi Silon pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024" terangnya. terkait tahapan pemeriksaan kesehatan calon, Asril menyebut, masing-masing calon kepala daerah untuk mendaftar terlebih dahulu, setelah itu KPU akan menyerahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang sudah ditentukan. Kasubag Teknis KPU Prov. Sultra Samsu Agusdar dalam laporan kegiatannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan rakor ini guna memberikan informasi terkait proses pelaksanaan pendaftaran calon Kepala Daerah, SOP pemeriksaan kesehatan serta penggunaan Aplikasi Silon KPU Kab/Kota maupun Silon Partai Politik.

Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kendari, sultra.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sultra melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, yang bertempat di Claro Hotel Kendari, Kamis (22/8). Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Prov. Sultra dengan menghadirkan Narsumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Muh. Zuhri (Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara), Rahmat (Kasi Sosial Politik Intel) dimana pesertanya Anggota KPU Kab/Kota Devisi Hukum, Kasubag Hukum KPU Kab/Kota, Perwakilan Lembaga Adat, Partai Politik, Pemantau pemilu, LSM, Media, Organisasi Masyarakat, PPK dan PPS Kota Kendari, Perwakilan mahasiswa/Pelajar. Dalam sambutannya Asril menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU pada tanggal 29 Juli 2024 antara KPU Prov. Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dimana salah satunya dalam hal kesepakatan terkait  penyuluhan hukum yang ada hubungannya dengan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sebagaimana diketahui kerja-kerja penyelenggara KPU tidak terlepas dari persoalan hukum perdata, pidana mau pun etik, dinamika dalam proses pemilihan Kepala Daerah ini berbeda dengan Pilkada Tahun 2020. kegiatan penyuluhan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah yang kita laksanakan ini untuk meminimalisir masalah-masalah yang bisa terjadi didalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 hal ini belajar dari Pemilu 2024 kemarin dimana terdapat permasalahan hukum, sehingga penting bagi penyelengara dan masyarakat mendapatkan penyuluhan hukum berkaitan dengan Pilkada 2024. “Kita berharap adik-adik mahasiswa, tokoh penguyuban, media atau dari komisi informasi dapat memberikan masukan yang sifatnya dinamis dan membangun sehingga kami bisa petik intisarinya" ungkapnya. Kepala Sub Bagian Hukum KPU Prov. Sultra Taufik menambahkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini tujuannya untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum khususnya bidang hukum pidana Pemilihan Kepala Daerah selain itu dapat meningkatkan kesadaran hukum yang berujung pada ketaatan hukum bagi seluruh stakeholder, penyelenggara, peserta dan masyarakat pada Pemilihan kepala Daerah Serentak  Tahun 2024.

Bimbingan Teknis Pemantapan Penggunaan Aplikasi Silon

Kendari, sultra.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Bimbingan Teknis Pemantapan Penggunaan Aplikasi Silon Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (20/8/2024). kegiatan Bimbingan Teknis di buka oleh Kepala Sub Bagian Teknis Samsu Agusdar dalam arahannya menyampaikan "bahwa kegiatan ini adalah tindaklanjut dari kegiatan yang di laksanakan oleh KPU RI di Jakarta, bahwa Sistem Informasi Pencalonan  (SILON) merupakan sistem dan teknologi informasi yang akan kita gunakan untuk memfasilitasi terkait pengelolaan administrasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 baik itu di Tingkat Provinsi juga Kabupaten/Kota" "penggunaan Aplikasi Silon tak hanya di level KPU tetapi juga akan di gunakan oleh admin Silon yang di tunjuk dari pasangan calon yang di usulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dan pasangan calon perseorangan untuk melakukan pengimputan data dan pengunggahan dokumen persyaraatan, pemantapan penggunaan aplikasi ini akan berlanjut di masing-masing kab/kota dalam hal pembukaan akses serta tata cara pengaplikasian kepada petugas penghubung dan admin Silon pasangan calon Kepala daerah" lanjut Agusdar. kegitaan dilanjutkan dengan teknis Penggunaan Aplikasi Silon oleh Operator Silon Prov. Sultra Rismanto, yang pesertanya dari 17 Satker KPU Kab/Kota Se-Sulawesi Tenggara diantaranya Kepala Subagian Teknis dan Operator Silon KPU Kab/Kota.

KPU Sultra Gelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia

Andoolo, sultra.kpu.go.id Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan upacara bendera di halaman Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (17/8/2024). Upacara tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota, Sekretaris, beserta jajaran Staf Sekretariat di delapan Kab/Kota wilayah daratan dan Ketua KPU Provinsi  Sulawesi Tenggara Asril bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, asril menyampaikan “pentingnya semangat Nusantara Baru Indonesia Maju yang merupakan cerminan dari tekad bangsa ini untuk terus maju dan bersatu dalam mencapai tujuan nasional kita pesan ini menggaris bawahi bahwa tekad bangsa untuk menjaga persatuan dan mendorong kemajuan di berbagai bidang. begitu pula kita sebagai penyelenggara pemilihan untuk tetap menjaga persatuan serta kekompakan dalam menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah yang sementara kita laksanakan” Usai melaksanakan Upacara Hari Peringatan RI ke-79 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan lomba antar Satker KPU dalam rangka menyemarakan hari kemerdekaan.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari, Sultra.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengggara 2024,  jumat (16/8/2024). Bertempat di Claro Hotel Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama seluruh Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota, Sekretaris KPU Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dan menetapkan jumlah DPS tingkat Provinsi Sulawesi Tengggara. Kegiatan rapat Pleno DPS di buka oleh Ketua KPU Prov, Sultra Asril, sekaligus dalam sambutanya menyampaikan “bahwa sejak tanggal 2 Mei kemarin kita sudah memulai tahapan pemutakhiran data yang di awali dengan penyerahan DP4 dari Kemendari melalui KPU RI untuk disingkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 terakhir, adapun hasil singkronisasi berjumlah 1.883.620 dimana data inilah yang menjadi acuan teman-teman Pantarlih  untuk melakukan pencocokan dan penelitian, dan pada hari ini kita akan menetapkan DPS Tingkat provinsi Sulawesi Tenggara hasil rekapitulasi 17 KPU Kab/Kota Se Sulawesi Tenggara yang sudah di laksanakan mulai tanggal 9 s.d 11 Agustus 2024" Dari 17 Kab/Kota total DPS yang telah rampung direkapitulasi berjumlah  1.880.176 Pemilih. "angkat ini masih akan di mutakhirkan menuju ke daftar pemilih tetap (DPT) " lanjut Asril. Turut hadir dalam kegiatan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kab/Kota, Stakeholder Prov. Sultra dan perwakilan Partai Politik.