
Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Kendari, sultra.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sultra melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, yang bertempat di Claro Hotel Kendari, Kamis (22/8).
Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Prov. Sultra dengan menghadirkan Narsumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Muh. Zuhri (Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara), Rahmat (Kasi Sosial Politik Intel) dimana pesertanya Anggota KPU Kab/Kota Devisi Hukum, Kasubag Hukum KPU Kab/Kota, Perwakilan Lembaga Adat, Partai Politik, Pemantau pemilu, LSM, Media, Organisasi Masyarakat, PPK dan PPS Kota Kendari, Perwakilan mahasiswa/Pelajar.
Dalam sambutannya Asril menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU pada tanggal 29 Juli 2024 antara KPU Prov. Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dimana salah satunya dalam hal kesepakatan terkait penyuluhan hukum yang ada hubungannya dengan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sebagaimana diketahui kerja-kerja penyelenggara KPU tidak terlepas dari persoalan hukum perdata, pidana mau pun etik, dinamika dalam proses pemilihan Kepala Daerah ini berbeda dengan Pilkada Tahun 2020. kegiatan penyuluhan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah yang kita laksanakan ini untuk meminimalisir masalah-masalah yang bisa terjadi didalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 hal ini belajar dari Pemilu 2024 kemarin dimana terdapat permasalahan hukum, sehingga penting bagi penyelengara dan masyarakat mendapatkan penyuluhan hukum berkaitan dengan Pilkada 2024.
“Kita berharap adik-adik mahasiswa, tokoh penguyuban, media atau dari komisi informasi dapat memberikan masukan yang sifatnya dinamis dan membangun sehingga kami bisa petik intisarinya" ungkapnya.
Kepala Sub Bagian Hukum KPU Prov. Sultra Taufik menambahkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini tujuannya untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum khususnya bidang hukum pidana Pemilihan Kepala Daerah selain itu dapat meningkatkan kesadaran hukum yang berujung pada ketaatan hukum bagi seluruh stakeholder, penyelenggara, peserta dan masyarakat pada Pemilihan kepala Daerah Serentak Tahun 2024.