Kamis, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Zahra Syariah Hotel Kendari (8/2/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Prov. Sultra Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi, Hubungan masyarakat dan SDM, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Prov. Sultra, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Prov. Sultra, Polda Sulawesi Tenggara, DANREM 143/HO, SatPol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Media, Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, dan LO Calon DPD Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua KPU Prov. Sultra Asril dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Prov. Sultra menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mentaati seluruh aturan tahapan kampanye. apabila itu dilanggar maka akan berpotensi pidana bahkan sampai dengan pembatalan sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 dan jika ditemukan indikasi-indikasi pelanggaran. 10 Februari 2024 seluruh iklan kampanye di media harus sudah di takedown dari proses penyiaran. Menyangkut tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), menurut jadwal tahapan Pelaporan Dana Kampanye, untuk penyampaian LPSDK bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 adalah terakhir pada tanggal 11 Februari 2024. Hal ini harus dipenuhi oleh Peserta Pemilu karena salah satu hal yang dapat mendiskualifikasi Peserta Pemilu dalam kontestan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah tidak melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
Kordiv Sosialisasi, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan SDM, Amirudin menyampaikan bahwa peran KPU dalam penertiban APK dan Bahan Kampanye yaitu untuk memberikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu agar dalam masa tenang untuk menurunkan semua APK yang telah dipasang, dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini SatPol PP Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pelaksanaan penertiban APK.
Tak lupa Polda Sultra, DANREM 143/HO, dan juga SatPol PP Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mendukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta berkomitmen penuh untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan siap memberikan fasilitas sesuai tugas dan fungsi.