Berita Terkini

Rapat Koordinasi Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024

Kendari, 16 Januari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Fortune Kendari, yang di hadiri oleh Ketua KPU Prov. Sultra di dampingi Anggota KPU Prov. Sultra, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Danrem 143 H/O, Bawaslu Prov. Sultra, Biro Pemerintahan Prov. Sultra dan Satpol PP Prov. Sultra dimana Peserta rapat yaitu Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon DPD Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Prov. Sultra Bapak Dr. Asril, S.Sos., M.Si sekaligus dalam Sambutannya menyampaikan  rapat koordinasi ini adalah kegiatan awal di tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Saya menghimbau agar Divisi ini selain mengurus tahapan kampanye juga memastikan kesiapan rekan-rekan Badan Adhock terkhusus KPPS yang akan bertugas di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Selain itu di tanggal 28 januari 2024 kita sudah harus mempersiapkan hal-hal terkait  pelaksanaan kampanye alat peraga dan titik lokasi kampanye, proses pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka  serta Izin Pertemuan terbatas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Dan untuk Kampanye Rapat Umum, Media Sosial, Media Elektronik dan Media Dalam Jaringan dimulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. kami menghimbau agar  seluruh Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mempedomani regulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai rujukan pelaksanaan Kampanye. Dimana KPU RI nantinya akan mengeluarkan persamaan Jadwal Kampanye Rapat Umum antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden bersama Partai-Partai Politik Pendukung Pasangan Calon. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap setiap proses pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. Kami sampaikan kepada seluruh LO yang hadir pada kegiatan hari ini untuk menyampaikan kepada masing-masing Calon agar dalam proses Kampanye Rapat Umum nantinya sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengambil jadwal dan lokasi kampanye dari Calon Lain. DirOps Polda Sultra dalam penyampaiannya menghimbau kepada Seluruh Calon Peserta Pemilu yang akan melaksanakan Kampanye Rapat Umum agar melaporkan jadwalnya kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye tersebut sehingga Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dan demi tertibnya pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Prov. Sultra  Hazamuddin, S.Sos., M.H menyampaikan terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang proses submitnya dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024 oleh Peserta Pemilu baik dari Partai Politik maupun Calon DPD, dimana  tidak semua Partai Politik Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye. Terhadap kejadian tersebut, berdasarkan Pasal 118 dan 119 PKPU 18 maka bagi Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan sesuai dengan limit waktu yang telah ditentukan maka konsekuensinya adalah diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu Tahun 2024 dan kewenangan itu berada di masing-masing lembaga KPU sesuai tingkatannya. Olehnya itu, KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan klarifikasi terhadap Peserta Pemilu yang terlambat ataupun yang tidak menyampaikan LADK tersebut. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Mu'min Fahimuddin, S.P., M.Si dalam penyampaiannya Dalam konteks menghadapi Tahapan Kampanye Rapat Umum yang dimulai tanggal 21 Januari 2024 nanti. Perlu diperhatikan hal-hal seperti apa dalam menggunakan fasilitas umum atau tidak, apakah orang-orang yang masuk dalam Kampanye Rapat Umum tersebut sudah masuk ke dalam tim kampanye atau tidak.   Adapun Materi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan Oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM, Amirudin, S.Pt anatara lain : Tempat pelaksanaan Rapat Umum meliputi : Lapangan, Stadion, Alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dan pelaksanaannya harus memperhatikan daya tampung tempat tersebut. Petugas Kampanye Rapat Umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif. Memperhatikan Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di media massa cetak, media daring, dan media sosial. Adapun pengaturan dan penjadwalan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu diatur sepenuhnya oleh Media Massa Cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Kendari, 15 januari 2024 KPU provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaran Pemilu tahun 2024 di Claro Hotel Kendari. Kegiatan rapat koordinasi di buka oleh Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya menyampaikan puji syukur masih diberikan nikmat kesehatan dan masih diberikan kesempatan dalam menuntaskan amanah yang di berikan kepada kita dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ucapan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu yang telah hadir  dalam kegiatan ini dan kita jadikan sebagai pertemuan yang bermanfaat dalam membahasa hal-hal yang signifikan dimana esensinya atau prosesnya untuk mendapatkan hal yang baik disamping kita melakukan upaya-upaya tentunya diawali dengan komitmen moral kita sehingga penyelenggaraan Pemilu ditempat kita aman, damai dan kondusif tanpa adanya kejadian yang menonjol oleh karnanya tanamkan dalam kerangka pikir kita komitmen moral termaksud langkah-langkah yang kita laksanakan diawali dengan perencanaan yang baik tidak akan menghianati hasil, disamping itu juga kita memohon kepada allah swt untuk dimudahkan dan dilancarkan serta diberi perlindungan dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Iwan Rompo Banne menyampaikan agar seluruh ASN untuk bersikap netral pada penyelenggaran Pemilu Tahun 2024, dmana hasil temuan Bawaslu Prov. Sultra ada 13 kasus yang telah di temui khususnya terkait tahapan Kampanye, pemasangan alat Peraga Kampanye. Kami sampaikan juga kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota agara selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah khususnya penyediaan tempat kampanye, semoga kegiatan rapat koordinasi ini menjadi dasar kesiapan kita menghadapi pemilu tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Asril Menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi Persiapan Penyelenggaran Pemilu tahun 2024 dapat terlaksana. Turuh hadir dalam kegiatan rapat koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Ketua DPRD Prov. Sultra, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dandrem 143/HO, Kabinda Sultra, Ketua KPU Kab/kota se Sultra, Kapolres Se sultra, Komandan Kodim se Sultra serta unsur Forkopimda Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Forkopimda Kabupaten/kota Se Sultra.  

KPU Kota Baubau Terima Kunjungan Monitoring Logistik dari Sekjen KPU RI

Baubau, 14 Januari 2024 Kunjungan kerja dilakukan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bapak Bernad Dermawan Sutrisno ke Kantor KPU Kota Baubau, Kunjungan ini dalam rangka monitoring Gudang Logistik Pemilu Tahun 2024 dan memastikan persiapan pengelolaan logistik pemilu di KPU Kota Baubau termasuk kegiatan sortir dan lipat surat suara serta pengepakan logistik Pemilu 2024. Ini merupakan langkah penting yang menunjukkan komitmen KPU Kota Baubau untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan bertanggung jawab.

Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Periode 2024-2029

Kendari, 10 Januari 2024, bertempat di Hotel Claro Kendari Tim seleksi menggelar Tes Wawancara kepada Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2024 -2029  selama 2 hari mulai tanggal 9 sampai 10 Januari 2024 yang di ikuti oleh 20 peserta Calon Anggota KPU Kabupateb Kolaka  dan 20 peserta calon Anggota KPU kabupaten Kolaka Timur. kegiatan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kab. Kolaka dan Kab. Kolaka Timur Periode 2024-2029 dipimpin langsung oleh ketua Tim Sel Bapak La Ode Imran,S.Pd.,M.Sos di damping 4 Anggota tim sel serta Sekretaris KPU Prov. Sultra dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Prov. Sultra. pelaksanaan Tes Wawancara berjalan tertib dimana dalam mengikuti tes wawancara peserta  tidak diperkenankan membawa buku atau catatan Ketika paparan, tidak membawa kamera, atau melakukan dokumentasi mengaktifkan telepon genggam serta keluar ruangan dan meninggalkan kursi tempat ujian tes wawancara.

Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024

Kendari, 7 Januari 2024 bertempat di Hotel Claro KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Calon dan LO Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara serta Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutannya PLH. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. mu'min Fahimuddin, SP., M.Si mengatakan bahwa Saat ini tahapan yang sedang kita lakukan adalah proses pembukuan dan pelaporan awal dana kampanye. Untuk audit terkait dana kampanye akan dilakukan oleh 1 (satu) lembaga independen yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP). Penyampaian laporan awal dana kampanye paling lambat dilakukan tanggal 7 Januari 2023 Pukul 23.59 Wita melalui 1 (satu) aplikasi bernama SIKADEKA. Terkait masalah-masalah server yang selama ini dikeluhkan oleh rekan-rekan dari Peserta Pemilu itu sudah kami laporkan ke Pimpinan KPU RI, dan KPU RI sudah merespon hal tersebut itu melalui 1 (satu) lembaga yang ada di KPU Republik Indonesia yaitu Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). Olehnya itu, untuk tanggal 6 dan 7 Januari 2023 ini mari kita maksimalkan sisa waktu yang ada untuk Peserta Pemilu melakukan pelaporan awal tersebut melalui Aplikasi SIKADEKA. Dalam arahan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Amirudin, S.P dan ibu Suprihaty Prawaty Nengtias, SP., MP yang mengatakan bahwa Tanggal 21 Januari 2024 kita sudah memasuki Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Media Massa. Saat ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah meminta kepada KPU Kabupaten/Kota titik-titik zonasi pelaksanaan Rapat Umum. Nantinya titik-titik tersebut akan kami koordinasikan kembali mengingat kami juga akan mencocokkan kembali dengan jadwal dan tahapan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan dilanjutkan dengan materi Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 Oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.S yang mengatakan bahwa fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara itu ada 2 (dua), yaitu Periodic Monitoring dan Audit Penyumbang.

Diskusi Kehumasan Optimalisasi Peran Media Dalam Mendukung Penyebarluasan Informasi Kepemiluan Tahun 2024

Kendari, 26 Desember 2023 Bertempat di Rock Cafe Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Diskusi Kehumasan Optimalisasi Peran Media Dalam Mendukung Penyebarluasan Informasi Kepemiluan Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh berbagai media cetak dan elektronik. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Asril, S.Sos., M.Si mengucapkan terimakasih kepada para media yang hadir dalam kegiatan diskusi dan sangat mengharapkan kerjasama antara KPU dan media. Koordinator Divisi Parhubmas dan SDM Bapak Amiruddin mengatakan bahwa saat ini kita tengah melaksanakan pembentukan KPPS dan masih kurang sekitar 200 an pendaftar khususnya di Kota Baubau, Kita Kendari, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi. Oleh karena itu kami sangat membutuhkan peran media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar ikut berperan dalam mensukseskan Pemilu melalui peran KPPS. Koordinator Divisi Hukum ibu Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan bahwa rekan-rekan wartawan bisa mengupdate kegiatan KPU melalui media VC atau media komunikasi lainnya. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan SDM Bapak Muh. Mu'min Fahimuddin mengatakan bahwa media menjadi sumber berita utama dalam mencerdaskan masyarakat secara politik. Media juga bisa menjadi penangkal berita Hoax dan sebagai perekat dimasyarakat akibat dari perbedaan pilihan.