
Rapat Koordinasi Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024
Kendari, 16 Januari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Fortune Kendari, yang di hadiri oleh Ketua KPU Prov. Sultra di dampingi Anggota KPU Prov. Sultra, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Danrem 143 H/O, Bawaslu Prov. Sultra, Biro Pemerintahan Prov. Sultra dan Satpol PP Prov. Sultra dimana Peserta rapat yaitu Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon DPD Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Prov. Sultra Bapak Dr. Asril, S.Sos., M.Si sekaligus dalam Sambutannya menyampaikan rapat koordinasi ini adalah kegiatan awal di tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Saya menghimbau agar Divisi ini selain mengurus tahapan kampanye juga memastikan kesiapan rekan-rekan Badan Adhock terkhusus KPPS yang akan bertugas di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Selain itu di tanggal 28 januari 2024 kita sudah harus mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan kampanye alat peraga dan titik lokasi kampanye, proses pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka serta Izin Pertemuan terbatas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Dan untuk Kampanye Rapat Umum, Media Sosial, Media Elektronik dan Media Dalam Jaringan dimulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. kami menghimbau agar seluruh Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mempedomani regulasi yang telah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai rujukan pelaksanaan Kampanye. Dimana KPU RI nantinya akan mengeluarkan persamaan Jadwal Kampanye Rapat Umum antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden bersama Partai-Partai Politik Pendukung Pasangan Calon. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap setiap proses pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. Kami sampaikan kepada seluruh LO yang hadir pada kegiatan hari ini untuk menyampaikan kepada masing-masing Calon agar dalam proses Kampanye Rapat Umum nantinya sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengambil jadwal dan lokasi kampanye dari Calon Lain. DirOps Polda Sultra dalam penyampaiannya menghimbau kepada Seluruh Calon Peserta Pemilu yang akan melaksanakan Kampanye Rapat Umum agar melaporkan jadwalnya kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye tersebut sehingga Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dan demi tertibnya pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Prov. Sultra Hazamuddin, S.Sos., M.H menyampaikan terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang proses submitnya dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024 oleh Peserta Pemilu baik dari Partai Politik maupun Calon DPD, dimana tidak semua Partai Politik Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye. Terhadap kejadian tersebut, berdasarkan Pasal 118 dan 119 PKPU 18 maka bagi Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan sesuai dengan limit waktu yang telah ditentukan maka konsekuensinya adalah diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu Tahun 2024 dan kewenangan itu berada di masing-masing lembaga KPU sesuai tingkatannya. Olehnya itu, KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan klarifikasi terhadap Peserta Pemilu yang terlambat ataupun yang tidak menyampaikan LADK tersebut. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Mu'min Fahimuddin, S.P., M.Si dalam penyampaiannya Dalam konteks menghadapi Tahapan Kampanye Rapat Umum yang dimulai tanggal 21 Januari 2024 nanti. Perlu diperhatikan hal-hal seperti apa dalam menggunakan fasilitas umum atau tidak, apakah orang-orang yang masuk dalam Kampanye Rapat Umum tersebut sudah masuk ke dalam tim kampanye atau tidak. Adapun Materi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan Oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM, Amirudin, S.Pt anatara lain : Tempat pelaksanaan Rapat Umum meliputi : Lapangan, Stadion, Alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dan pelaksanaannya harus memperhatikan daya tampung tempat tersebut. Petugas Kampanye Rapat Umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif. Memperhatikan Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di media massa cetak, media daring, dan media sosial. Adapun pengaturan dan penjadwalan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu diatur sepenuhnya oleh Media Massa Cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran