
Sosialisasi Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendukung Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara
Dalam Rangka mengantisipasi terjadinya Kecelakaan kerja dan kematian kepada Tenaga pendukung di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendukung Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, Senin (20/02/2023) bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Membuka kegiatan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tri Tujiana menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini “dalam menjalankan Tahapan Pemilu 2024 Tenaga pendukung yang ada di KPU bekerja tidak mengenal waktu, berdasarkan pengalaman, banyak resiko yang harus dilitigasi akibat kelebihan beban kerja dari penyelenggara dengan berbagai jenis penyebabnya",sehingga dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat membantu Tenaga Pendukung di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan jaminan secara pribadi.
Dalam pemaparan materi sosialisasi Staf Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara mengatakan menurut UU No 24 Tahun 2011 Pasal 14 bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (Enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. “Selain itu Jaminan Sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atas berbagai macam resiko yang “mungkin” terjadi pada saat melaksanakan tugas seperti kecelakaan kerja,meninggal dunia dan persiapan memasuki hari tua dan pensiun”.jelasnya
Hadir dalam Kegiatan ini Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu,Parhupmas, Hukum dan SDM, Tenaga pendukung di Lingkup Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara serta turut hadir secara daring Tenaga Pendukung di KPU Kabupaten/Kota.