Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Dafta Pemilih Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagai permulaan dalam penyusunan daftar pemilih  KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Dafta Pemilih Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Agra Wisata Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Sabtu (12/11/2022),  acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Admin Operator Sidalih.

Membuka kegiatan  ketua KPU Prov Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir di dampingi Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM  Al Munardin dan Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muh. Nato Alhaq, mengatakan bahwa data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin, dan usia. Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi. lebih lanjut Natsir juga menyampaikan agar masing-masing KPU Kabupaten Kota dapat melakukan pemetaan TPS, kegiatan Pemetaan TPS adalah momentum untuk mendeteksi dini, serta mengantisipasi permasalahan yang bisa muncul saat tahapan pembuatan TPS ,dimana perubahan TPS mengakibatkan kenaikan atau pun penurunan yang menjadikan DPT menjadi bervarian. oleh karenanya sangat penting koordinasi dengan pihak –pihak terkait dan tetap  mencermati data wilayah. "kita ketahui ada wilayah dengan kondisi tertentu yang mengakibatkan perubahan contohnya wilayah dengan akses tambang sehingga akan di buatkan TPS khusus di daerah itu". jelasnya

lebih lanjut Koordinator Divisi perencanaan Data dan Informasi Nato Alhaq menyampaikan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih kita harus mengacu pada PKPU nomor 7 tahun 2022 khusus terkait pada pasal 179 ayat 2 dimana daftar pemilih dilokasi khusus di tujukan kepada daftar  pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan syarat pada hari pemungutan suara akan menggunakan haknya di lakosi khusus, oleh karena itu KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus.

Dimana peserta kegiatan Rapat Koordinasi yaitu Ketua KPU Kab/Kota, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kab/Kota dan Admin Operator Sidalih masing-masing Kabuapten Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 395 kali