
Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2024
Bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2024, Sabtu 29/04/2023. membuka kegiatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan berdasarkan jadwal tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Perseorangan DPD dan menindaklanjuti surat KPU Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2023, KPU Provinsi diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pencalonan Anggota DPRD. Koordinasi dimaksud bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak pihak terkait dalam penyusunan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang akan diajukan pada Pemilihan Tahun 2024.
Adapun dokumen persyaratan administrasi bakal calon dimaksud terkait ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat pengunduran diri yang bersangkutan apabila yang bersangkutan masih berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI POLRI, Direksi ataupun Karyawan BUMN.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kanwil Kementrian Agama, Biro pemerintahan, Direktur RS Bahteramas, Direktur Rumah Sakit Kota Kendari,Direktur RS Jiwa,BNN Prov Sulawesi Tenggara, Rutan Tahanan Negara Kota Kendari ini juga turut mendengarkan pendapat dari para undangan mengenai Teknis pelaksanaan kegiatan yang akan datang.