
Rapat Kerja Identifikasi Potensi Sengketa terhadap Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Kerja Identifikasi Potensi Sengketa terhadap Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula Husni Kamil Manik Senin 31/10/2022, dengan mengundang 4 (empat) KPU Kabupaten/Kota yaitu KPU Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, KPU Kabupaten Buton Tengah, dan KPU Kota Baubau, serta Tim Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Peserta terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, dan staf yang bertindak sebagai operator yang menangani PKP.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Al Munardin dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan
Dalam sambutannya La Ode Abdul Natsir menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan setidaknya ada 3 hal yang ingin dicapai diantaranya menambah wawasan, menambah keterampilan, dan psikomotorik. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai upaya mempersiapkan apabila ada gugatan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Natsir juga meminta kepada seluruh jajaran, baik Sekretariat maupun Anggota KPU Kabupaten/Kota agar lebih memahami tentang hukum kepemiluan hal tersebut karena seluruh pelaksanaan tahapan Pemilu tidak lepas kaitannya dengan hukum.
Pada kesempatan yang sama Ade Suerani memberikan pengarahan dan informasi berkaitan perkembangan pengajuan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini, ada 5 Parpol yang mengajukan sengketa proses di Bawaslu, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Prima, Partai Republiku, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo. Saat ini, sengketa di Bawaslu yang diajukan oleh PKP sudah memasuki tahapan pembuktian. Sebelumnya, telah dilakukan mediasi oleh Bawaslu sebagai mediator terhadap PKP dan KPU, namun proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan pada akhirnya PKP mengajukan adjudikasi ke Bawaslu. Dalam permohonannya, PKP tidak menyoal pada subtansi Berita Acara, melainkan hanya menyoal tata cara prosedur dan penggunaan SIPOL. Ade juga berharap agar KPU Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan verifikasi Partai Politik di wilayahnya agar senantiasa bekerja secara profesional, akuntabel dan tetap menjaga integritas.
Untuk diketahui Keempat Kabupaten/ Kota yang diundang merupakan daerah yang Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nya berstatus TMS sehingga berpotensi menjadi Locus sengketa, dimana partai tersebut sedang dalam proses pembuktian pada persidangan Ajudikasi di Bawaslu.