Berita Terkini

penyusunan produk hukum harus sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar acara Rapat Koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/ Kota dalam rangka peningkatan kapasitas penyusunanproduk hukum bagi KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara bertempat di Hotel CLARO ,Selasa (1/11/2022). kegiatan yang dihadiri oleh Ketua , Anggota KPU Divisi Hukum dan SDM, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara ini direncanakan berlangsung selama 3 ( tiga ) hari bertujuan untuk menyamakan standar kemampuan dalam menyusun produk hukum

membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, Hukum dan SDM Al Munardin dan Anggota KPU Divisi hukum dan pengawasan Ade Suerani mengatakan dalam menyusun sebuah produk hukum tidak boleh ada celah hukum yang dapat digugat oleh para pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pihak yang merasa dirugikan akibat dari kebijakan KPU,” katanya. berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk jajaran sekretariat, khususnya yang membidangi hukum dalam menyusun suatu produk hukum harus sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. selain itu dengan kegiatan ini beliau berharap dapat meningkatkan kualitas dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang hukum

Turut hadir Sekretaris Tri Tujiana serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dosen Hukum Universitas Haluoleo Dr Heriyati, SH, MH dan Dr. Linda F Saleh, SH,M.H dari Kemenkumham Sulawesi Tenggara selaku narasumber.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali