Berita Terkini

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai politik calon peserta Pemilu Tingkat KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait regulasi dan kebijakan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tingkat KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara Selasa, 5/10/2022 bertempat di Hotel CLARO Kendari. Kegiatan yang diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/ Kota Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, partisipasi dan Hupmas, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten / Kota, Admin/ Operator SIPOL serta Operator verifikasi ini direncanakan berlangsung selama 2( Dua) hari.

Membuka acara Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian serta kesiapan kita dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai politik. utamanya pada saat pelaksanaan verifikasi faktual harus benar benar dijalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan sehingga dapat meminimalisir kekeliruan dan kesalahan yang dapat menjadi presure publik terhadap KPU. Natsir juga berharap selama mengikuti kegiatan peserta harus serius, cermat dan terampil agar dapat lebih memahami aspek pengetahuan dasar tentang pelaksanaan verifikasi dan mampu menyajikan data dengan baik." Semangat teman- teman sekalian tetap dipertahankan dan selalu kompak bersama sama menyelesaikan permasalahan yang ada, Komisoner jangan membiarkan Operator bekerja sendiri, pantaskan bahwa tugas ini diberikan kepada kita" tegasnya.

Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu memberikan materi tentang tata cara pengawasan verifikasi faktual Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. " Ada 2 (Dua) Cara pengawasan secara langsung dan tidak langsung, Bawaslu memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu dengan fisik yang diverifikasi faktual dan mencatatkan hasilnya kedalam formulir yang disiapkan untuk itu, termasuk ketepatan waktu, jumlah yang diverifikasi faktual, kebenaran nama dan susunan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, jumlah keanggotaan parpol, kecocokan, kebenaran, kesesuaian ID dengan KTA  serta status kepengurusan/ keanggotann hasil verifikasi faktual " jelasnya.

"Sukses Pemilu yang LuberJurdil adalah tugas bersama penyelenggara Pemilu, saya berharap kita dapat bekerja sesuai regulasi, dengan meminimalisir kesalahan maka tugas tugas akan mudah diselesaikan, Bawaslu dan KPU saling terbuka dan berkoordinasi tentang hal apa yang harus dilakukan dan eleman mana yang harus lebih di koordinasikan". 

Turut hadir Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Iwan Rompo Banne, Divisi Sosdiklih, partisipasi, Hupmas dan SDM Al Munardin, Divisi hukum dan pengawasan Ade Suerani serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tri Tujiana.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali