Berita Terkini

Bimbingan Teknis Advokasi Penyelesaian Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

Pengalaman yang terjadi pada Pemilu yang lalu harus menjadi pembelajaran bagi kita dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024  utamanya yang berhubungan dengan Adaministrasi dan teknis pelaksanaan,  oleh karena itu kegiatan ini  merupakan salah satu upaya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam persiapan mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran dan permasalahan hukum utamanya terkait pelanggaran Administrasi dan sengketa proses yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode  Abdul Natsir  dalam sambutannya sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Advokasi penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Sabtu 19/11/2022 bertempat di Hotel SwissBell Kendari. Yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU koordinator divisi Hukum dan Pengawasan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara.
Lebih Lanjut Natsir menekankan apabila terjadi permasalahan dilapangan maka setiap lintas divisi harus berperan aktif begitu pula dengan Akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu harus menjadi perhatian dan fokus bersama. “pada Pemilu Tahun 2024 sebagai penyelenggara kita harus mengetahui dan memahami hal hal yang menjadi potensi permasalahan dilapangan dan bagaimana cara menyelesaikannya”.
Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Al Munardin, Muhammad Nato Al Haq, Sekretaris Tri Tujiana beserta jajaran Struktural Sekretaria KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan sebagai Pemateri hadir Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Munsir Salam, Advokat Damang  dan Muhammad Rizal Hadju

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 310 kali