
Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024
Menurut PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusuna daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih terseburt tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. selanjutnya dijelasakan ada sembilan syarat bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar dan pindah domisili. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Mu’min Fahimuddin pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan penyusunan Daftar PemilihTambahan (DPTb) tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2024, Minggu (30/07/2023) bertempat di Zenith Premiere Hotel Baubau.
"Jadi semua itu, adalah syarat pemindahan pemilih, namun harus memiliki dokumen atau bukti dukung bahwa dia benar-benar melakukan pindah domisili," tegasnya,
Menurut Mu’min, karena Pelaksanaan DPTb ini dimulai hingga menjelang 30 hari - H Pemilu 2024, maka Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024, setelah tanggal tersebut hingga selambat selambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 Pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam keputusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dalam keadaan tertentu seperti : Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Kota Bau Bau, Koordinator Divisi Perencanan data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota, admin/ Operator Sidalih juga menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bahari serta hadir secara daring Kadisdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Fadlansyah.