Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif  pada Pemilihan Umum 2024

Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif  pada Pemilihan Umum 2024 di Mahkamah Konstitusi bertempat di Sahid Azizah Syariah Hotel & Convention Kendari (16 April 2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten/kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan kepala sub bagian hukum & SDM.

dalam arahannya Ketua KPU Provinsi  Sulawesi Tenggara Asril sekaligus membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif  pada Pemilihan Umum 2024 di Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa Dalam menghadapi PHPU diharapkan agar senantiasa siap 24 jam untuk mengkomunikasikan hal-hal yang dibutuhkan serta harap juga berhati hati dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak luar menjelang pelaksanaan pilkada.

Selanjutnya arahan Kordiv sosialisasi, partisipasi dan hubungan masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Amirudin menyampaikan KPU Kab/Kota agar menyiapkan bukan hanya data, tetapi juga fisik dan mental, Selain itu tetap menjaga kekompakan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hazamuddin menyampaikan Terkait calon perseorangan Pilkada, setiap Satker KPU Kab/Kota segera menyediakan fasilitas helpdesk dan tidak perlu ragu dalam menghadapi proses hukum, karena hal tersebut menjadi wadah pertanggungjawaban atas kerja kerja yang telah dilakukan.

Kemudian arahan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tri Tujiana  menyampaikan berkaitan dengan PHPU Legislatif harus diperhatikan untuk lebih mencermati terkait permohonan yang di ajukan, serta menyiapkan alat bukti yang diperlukan, dan intens melakukan konsultasi dan koordinasi jika ada hal-hal yg belum jelas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali