
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyusunan nota kesepahaman
Dalam rangka menindaklanjuti kerjasama KPU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dan menyampaikan ketentuan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, berdasarkan Nota kesepahaman antara KPU dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk perjanjian kerjasama.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir mengatakan untuk mengsinergikan tugas dan fungsi KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak Tahun 2024, maka sebagai tahap awal KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar ruang Lingkup nota kesepahaman dapat disepakati. " ada beberapa hal yang akan lebih detail menjadi ruang lingkup kerjasama ini antara lain pertukaran dan pemanfaatan data/ informasi, bantuan hukum, penegakan hukum, perumusan peraturan teknis, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM dan pemanfaatan sarana dan prasarana" tambahnya. dengan kerjasama ini KPU sebagai leading sektor penyelenggara pemilu optimis penyelenggaran tahapan Pemilu 2024 ini dapat berjalan dan sukses.
Pada kesempatan yang sama Nanang Rudi Supriatna selaku Dirintelkam Polda Sultra mengatakan “sehubungan dengan tindak lanjut perjanjian kerjasama antara KPU dan Polda Sulawesi Tenggara semua pihak harus terlibat, perjanjian kerjasama ini akan dikaji dan disesuaikan dengan kondisi dinamika di Sulawesi Tenggara” tegasnya. selanjutnya beliau berharap seluruh anggota Polri dapat mengerti proses pelaksanaan tahapan Pemilu, secara singkat di buat SOP yang mengacu pada tahapan pemilu yang sedang berjalan. “semoga kedepannya ada tindak lanjut dari MoU antara KPU dan pihak Polri sampai di tingkat kabupate/Kota”sahutnya.