
KPU Kabupaten/ Kota terus mendukung Pemetaan TPS sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2022
KPU Provinsi Sulawei Tenggara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi persiapan pemetaan TPS di lokasi khusus pada Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh Koordinator Divisi Perencanaan data dan Pemilih, Kasubag / Admin dan Operator dari 17 Kabupaten/ Kota secara daring melalui zoom meeting Rabu, (18/01/2023).
Koordinator Divisi data KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Nato Al Haq dalam paparannya menyampaikan bahwa Daftar Pemilih dilokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dpat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dengan kriteria tertentu. KPU Kabupaten/ Kota menyusun DPS pada TPS dilokasi khusus dengan menyertakan alamat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi sesuai dengan KTP El Pemilih. “Apabila terdapat kegandaan antara data pemilih di TPS reguler dan data pemilih TPS dilokasi khusus maka haru dipastikan data Pemilih di lokasi khusus yang dimaksud tetap ada dalam Sidalih” tegasnya. Kemudian akan dilakukan penyaringan (TMS) dengan kategorisasi sebagai ganda dan mengisi keterangan sumber data sebagai “lokasi khusus”.
Selanjutnya Nato mengharapkan agar KPU Kabupaten/ Kota terus mendukung pemetaan TPS ini, "jangan ada keraguan jika memang harus dilakukan penambahan TPS,sepanjang masih sesuai dengan PKPU no 7 Tahun 2022 dan pasal 179 ayat 1".tambahnya.
untuk diketahui saat ini wilayah Sulawesi Tenggara telah dilakukan penambahan TPS sebanyak 1.381 TP yang emula berjumlah 7.131 TPS menjadi 8.512 TPS.
Turut mengikuti kegiatan Kabag Perencanaan Data dan Pemilih KPU Prov. Sulawesi Tenggara, Kasubag Data dan Pemilih, staf Data dan Informasi serrta Admin dan Operator Sidalih.