
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Hasil Pencermatan oleh Partai Politik yang dilaksanakan mulai tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023 bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada proses Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Helpdesk Pencalonan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang di ajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, diantaranya : Isian data nomor urut, nama lengkap dan pas foto terbaru calon; Dokumen persyaratan administrasi pengganti calon; Perubahan daftar calon yang termuat dalam formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL yang disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon anggota DPRD Provinsi. Pada tahapan pencermatan ini, partai politik dapat melakukan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), dalam hal : Terdapat Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Parpol Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Calon sementara Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Partai Politik Tingkat Pusat. Mengajukan Perpindahan Dapil terhadap Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama Terdapat Calon sementara Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang meninggal dunia. Terdapat pemalsuan Dokumen Calon sementara Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang tetap Hingga hari terakhir masa pengajuan, Selasa, 3 Oktober 2023 berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi akhir hasil Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Hasil Pencermatan, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerima 18 Partai Politik yang keseluruhan statusnya dinyatakan Diterima. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih, Ayo ke TPS, 14 Februari 2024