Berita Terkini

Sosialisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan giat ‘Sosialisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024’ di Hotel Swiss Bell, Kendari. Giat ini diikuti oleh Bawaslu Prov. Sultra, Kesbangpol, Disdukcapil, Rekan Media dan beberapa organisasi di lingkup Prov. Sultra. Minggu (5/5/24),

Dalam sambutannya, Ketua KPU Prov. Sultra, Asril memnyampaikan bahwa dalam tahapan penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran, bakal pasangan calon harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 186.794 dan sebaran dukungan di minimal 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Prov. Sulawesi Tenggara.

Pada giat ini, Ketua Bawaslu Prov. Sultra, Iwan Rompo Banne dalam materinya juga menjelaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk mengawal tahapan Pencalonan Perseorangan dalam Pilgub Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2024 ini melalui beberapa cara, yakni: pengawasan partisipatif dengan bantuan masyarakat, kerjasama pengawasan Pemilu dengan Stakeholder serta peningkatan kompetensi Pengawas Pemilu melalui koordinasi dan Bimbingan Teknis.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 468 kali