Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Kendari, KPU Prov. Sultra melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Claro (2/5/2024).

Kegiatan Rapat Pleno ini dilaksanakan sesuai Surat KPU RI Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, Namun di wilayah di Sulawesi Tenggara masih terdapat 4  Kabupaten yang belum bisa melaksanakan Rapat Pleno Penetapan pada hari ini karena masih menunggu hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Mei 2024 mendatang. dimana untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 1 locus yang sampai saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa untuk jenis pemilihan DPR RI dalam hal ini Partai Nasdem.

lanjut Asril, Berdasarkan surat KPU RI Nomor 654 Tahun 2024 terkait LHKPN penyelenggara negara, menghimbau agar Pimpinan Partai Politik segera menyampaikan kepada calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN  kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 199 kali