
Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024
Kendari, 7 Januari 2024 bertempat di Hotel Claro KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Calon dan LO Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara serta Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam sambutannya PLH. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. mu'min Fahimuddin, SP., M.Si mengatakan bahwa Saat ini tahapan yang sedang kita lakukan adalah proses pembukuan dan pelaporan awal dana kampanye. Untuk audit terkait dana kampanye akan dilakukan oleh 1 (satu) lembaga independen yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP). Penyampaian laporan awal dana kampanye paling lambat dilakukan tanggal 7 Januari 2023 Pukul 23.59 Wita melalui 1 (satu) aplikasi bernama SIKADEKA. Terkait masalah-masalah server yang selama ini dikeluhkan oleh rekan-rekan dari Peserta Pemilu itu sudah kami laporkan ke Pimpinan KPU RI, dan KPU RI sudah merespon hal tersebut itu melalui 1 (satu) lembaga yang ada di KPU Republik Indonesia yaitu Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). Olehnya itu, untuk tanggal 6 dan 7 Januari 2023 ini mari kita maksimalkan sisa waktu yang ada untuk Peserta Pemilu melakukan pelaporan awal tersebut melalui Aplikasi SIKADEKA.
Dalam arahan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Amirudin, S.P dan ibu Suprihaty Prawaty Nengtias, SP., MP yang mengatakan bahwa Tanggal 21 Januari 2024 kita sudah memasuki Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Media Massa. Saat ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah meminta kepada KPU Kabupaten/Kota titik-titik zonasi pelaksanaan Rapat Umum. Nantinya titik-titik tersebut akan kami koordinasikan kembali mengingat kami juga akan mencocokkan kembali dengan jadwal dan tahapan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 Oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.S yang mengatakan bahwa fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara itu ada 2 (dua), yaitu Periodic Monitoring dan Audit Penyumbang.