
Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Dalam rangka merespon permasalahan dan pertanyaan dari Bakal Calon DPD maupun Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kendala dalam perbaikan dokumen persyaratan yang akan diajukan sesuai tahapannya mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 nanti, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (3/07/2023) bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Membuka Kegiatan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Amirudin, mengatakan “Kegiatan ini harus diikuti secara maksimal oleh seluruh Bakal Calon atau L.O Bakal Calon DPD dan Partai Politik sehingga pada saat memasuki tahapan perbaikan dokumen persyaratan seluruh Bakal Calon baik DPD maupun Partai Politik telah siap dan tidak ada lagi yang melakukan perbaikan disaat injury time” tegas Amir.
Lebih Lanjut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hazamuddin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi termasuk soal kegandaan, secara kelembagaan sudah disampaikan kepada KPU Republik Indonesia, KPU RI mengeluarkan surat edaran Nomor 657 tahun 2023 perihal perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. “Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi dasar bagi Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat untuk melakukan perbaikan antara lain : Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar (KTP-El, Formulir Model BB.Pernyataan, Ijazah atau Surat Keterangan pengganti ijazah, Surat Keterangan Kesehatan, Tanda Bukti Terdaftar, KTA, Dokumen Bukti Pencantuman Gelar, dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri); Bakal Calon yang dinyatakan ganda dapat diajukan kembali dalam hal menyatakan memilih salah satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, dan Partai Politik pengusung; Bakal Calon yang dinyatakan ganda dapat diganti dalam hal menyatakan tidak memilih lembaga perwakilan, dapil, dan/atau Partai Politik pengusung; Bakal Calon diajukan pindah Dapil; Bakal Calon mengundurkan diri; Bakal Calon meninggal dunia; Diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lainnya.