
Rapat Koordinasi pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Tingkat KPU Kab/ Kota se Sulawesi Tenggara
Dalam rangka menyamakan persepsi/ kerja verifikasi antara komisioner, kasubag dan operator verifikasi, terhadap pengoperasian SIPOL dan mengevaluasi hasil verifikasi administrasi kabupaten/ Kota terhadap keanggotaan Parpol, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten/Kota se-SulawesiTenggara.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Agustus 2022 di Aula Husni kamil Malik Kantor KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, Admin dan Operator SIPOL.
Rapat koordinasi sendiri dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne yang sebelumnya dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Abdul Natsir yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni Ade Suerani dan Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tenggara H. Syafruddin.
Dalam arahannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan agar para peserta rakor saling bersinergi, bekerja cermat dan hati-hati serta senantiasa memastikan pekerjaan kita teradminstrasi dengan baik.
“Kita bekerja sebagai sebuah sistem, sehingga tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, begitu juga di tingkat Sekretariat, para Kabag dan Kasubag agar dapat menjembatani ataupun memfasilitasi anggota Kpu dan tim verifikasi” sahutnya.
Iwan Rompo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam paparannya juga menjelaskan lebih rinci tentang pelaksanaan verifikasi ini, beliau juga mengingatkan untuk lebih mengkatifkan komunikasi dengan L.O.” Pasca ditutupnya pendaftaran parpol, terdapat 14 Partai Politik yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran adminstrasi pada tahapan pendaftaran kepada bawaslu.. Terdapat 15 laporan yang ada, dengan rincian 9 laporan dilanjutkan, dan 6 dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil “Kata Iwan Rompo.