
Rakor PDPB Semester 1 KPU Sultra Undang Lembaga/Instansi Terkait
Kendari, sultra.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. sebagai bagian dari upaya mensosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaring masukan dari Lembaga/instansi terkait pelaksanaan aturan tersebut, bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Prov. Sultra, Rabu (25/6/2025)
Kegiatan rakor PDPB di buka oleh ibu ketua KPU Prov. Sultra Nengtias dalam sambutannya menyampaikan Syukur alhamdulilah pada kesempatan ini kita dapat berkumpul untuk mengikuti kegiatan rakor PDPB, sebagaimana diketahui kegiatan rakor ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang yang sudah di tetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017 dan juga PKPU 1 tahun 2025 tentang PDPB, sangat penting di laksanakan karena data yang bersifat dinamis yang dapat selalu berubah ubah baik itu berkurang dan ada juga yang bertambah sehingga melalui kegiatan ini kehadiran dari Lembaga/instansi yang ada kaitanya dengan PDPB sangat kami harap dapat memberikan kontribusi berupa masukan dan saran untuk kebutuhan pemutakhirkan data pemilih.
Harapannya melalui rapat koordinasi ini dengan Lembaga/Instansi terkait kita dapat menciptakan data pemilih berkelanjutan yang Akurat, Komprehensif dan Mutakhir. kata Nengtias.
Anggota KPU prov. Sultra Mu’min divisi perencanaan data dan informasi menegaskan dimana PDPB adalah kegiatan yang bertujuan untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif. Dimana pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang perlu diperhatikan adalah data pemilih tersebut sudah sesuai atau berdasarkan KTP elektronik, biodata penduduk, IKD yang betul betul sudah valid yang di terbitkan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Disdukcapil. Ungkap Mu’min.
Lanjut mu’min menjelaskan Sumber data pemutahiran data pemilih dari Dpt terkahir, Data penduduk yg dikondilidasikan setiap 6 bulan sekali oleh Dirjen Dukcapil, Data yg bersumber dari instansi terkait, dan Laporan dari Masyarakat.
Dalam rapat koordinasi Dinas Disdukcapil Prov. Sultra yang di wakili oleh ibu Ifa Puciano menyampaikan Dinas Dukcapil akan terus melakukan updeting data kependudukan secara simultan dan berkelanjutan, karena hal ini ada kaitanya dengan data pemilih yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi, begitu pula yang kami sampaikan di wilayah Kabupaten Kota agar secara teknis akan terus berkordinasi dengan KPU Kab/kota di wilayahnya masing masing. Dinas Dukcapil terus menjemput bola melakukan pendataan data pemilih ditengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi. Ungkap Ifa.
Turut hadir Lembaga/instansi dalam kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di antaranya Bawaslu Prov. Sultra, Kemenkumham Prov. Sultra, Polda Sultra, Korem 143HO, Disdukcapil Prov. Sultra.