
Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Jumat (4/08/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bakal Calon/LO Bakal Calon Anggota DPD, L.O Partai Politik Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Peserta Pemilu Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengatakan Kegiatan hari ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hasil yang diperoleh dari kegiatan yang telah di ikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Tanggal 18 sampai dengan 21 Juli 2023.
“Kemudian dari hasil pencermatan bersama teman-teman operator yang menyatakan masih ada beberapa Bakal Calon Anggota DPD yang belum melengkapi kelengkapan dokumen berupa SK Pengunduran diri baik sebagai pengurus Partai Politik maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, bakal Calon Anggota DPD melalui LO Bakal Calon masing-masing bisa menyerahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Penetapan DCT”.sahut Asril
Jadi pada hari ini kami akan menyampaikan kepada bakal calon baik dari DPD maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hasil verifikasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hazamuddin mengatakan secara kelembagaan kami sudah melalukan verifikasi terhadap seluruh dokumen-dokumen yang diajukan Bakal Calon baik dari DPD maupun Bakal Calon dari Partai Politik.
"Kegiatan di Jakarta menafsir secara luas PKPU 10 tentang Pencalonan Anggota DPRD “pada Pasal 66 ada kebijakan yang dikeluarkan adalah pada masa pencermatan tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Partai Politik berupa dokumen foto Bakal Calon, tanda gambar partai, dan juga mengganti administrasi lain yang belum memenuhi syarat".