
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara KPU Prov. Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Kendari, kpu.sultra.go.id, Ketua KPU Prov. Sultra Asril di damping Anggota KPU Suprihaty Nengtias, Mu’min Fahimuddin, Sekretaris KPU Prov. Sultra Syafruddin, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh dan Kabag Rendatin Muskam beserta jajaran Sekretriat KPU Prov. Sultra menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara KPU Prov. Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (29/7/2024).
Ketua KPU Prov. Sultra Asril menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut MoU yang sudah dilaksanakan oleh pimpinan KPU RI dengan Kejaksaan RI, dan ini merupakan pertama kalinya di selengarakan untuk di sepakati oleh kedua pihak dengan tujuan untuk sinergisitas dalam Pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak dalam rangka mensuksesklan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. dimana keterkaitan tahapan yang jalankan oleh KPU sangat berhubungan erat dengan perdata dan juga persoalan kode etik.
Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti untuk melindungi pejabat negara yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana, selain itu maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara bagi KPU Prov. Sultra.