
KPU Sultra Antisipasi Kekerasan Seksual Dilingkungan Satker
kendari.sultra.go.id_Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara laksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara secara hybrid, dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta Pejabat Eselon IV dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.Kamis (17/07/2025)
Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Prov. Sultra, Hazamuddin mengungkapkan salah satu indikator dalam menyelesaikan tindakan kekerasan seksual adalah dengan pembentukan satgas khusus yang akan menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Prov. Sultra serta KPU Kab/Kota se-Sultra, mengingatkan kepada seluruh jajaran di KPU Kabupaten/Kota apabila terjadi kekerasan seksual maupun pelecehan seksual dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Sultra, Asril menyampaikan bahwa jika terdapat laporan mengenai kekerasan/pelecehan seksual harus dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Apabila memenuhi unsur, maka dapat ditarik kesimpulan yang kemudian akan disampaikan hasilnya kepada KPU RI.
Selanjutnya Amirudin, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Prov. Sultra menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak memandang gender, sekaligus juga membawakan materi penanganan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas