Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan
Bagikan:
Telah dilihat 675 kali