
Bimtek Penyusunan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi
Kendari.sultra.kpu.go.id_Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 ada 5 (lima) unsur dalam Sistem Pengendalian Inter Pemerintah (SPIP), yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, di Aula HKM KPU Prov. Sultra, Senin (14/7/2025)
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Prov. Sultra Hazamuddin menyampaikan saran dan masukan dari BPKP agar rekan-rekan dari KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan. Agar nantinya, semua penilaian terkait SPIP didalam proses pelaksanaan penyelenggaraan tahapan dapat dilakukan dengan baik.
Selain dihadiri oleh para Kabag, Kasubag, dan tim SPIP lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bimbingan Teknis penyusunan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dihadiri oleh Kadiv Sosparmas dan SDM, Sekretaris, para Kasubag, dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.