Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pengunaan Aplikasi Sakti Penganggaran dan Penyusunan Anggaran Tahun 2025

Kendari, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Bimbingan Teknis Pengunanan Aplikasi Sakti Penganggaran dan Penyusunan Anggaran Tahun 2025 yang pesertanya 17 Satker KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sakti yang bertempat di Hotel Same Kendari (22//24)

Dalam laporan  pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Kasubag Perencanaan Wawan Friadi dimana kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan kepada para Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sakti masing-masing Satker KPU Kab/Kota dalam konteks penggunaan anggaran dan mendorong inovasi juga kreatifitas dalam penyusunan  dan penggunaan anggaran tahun 2025.

Kegiatan Bimtek aplikasi Sakti dan penyusunan anggaran tahun 2025 di buka oleh Anggota KPU Prov. Sultra Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mu’min Fahimuddin melalui Daring dalam arahannya menyampaikan bahwa Kegiaatan ini merupakan salah satu kegiatan yang mendahului dari semua kegiatan yeng telah di rencanakan oleh KPU Prov. Sultra, harapannya pada kegiatan ini agar para kasubag dapat memahami  serta dapat mengoperasikan penggunaan aplikasi SAKTI dalam hal penyusunan anggaran secara lebih detail, ini juga sesuai tuntutan kebijakan KPU RI dimana para kasubag tidak hanya memahami secara konseptual tetapi secara operasional penggunaan aplikasi sakti dan tidak hanya menggandalkan operator saja. Sebagai sub bagian perencanaan pastinya sudah memiliki pemikiran yang akan terjadi kedepannya lalu menerjemahkan dalam bentuk program dan memprediksikan pembiayaannya serta mengatualisasikan menggunakan alat bantu aplikasi sakti sehingga menjadi satu dokumen perencanaan. Hal ini juga berhubungan dengan output yang dapat mengukur kinerja teman-teman dalam bekerja.

Lanjut mumin mengingatkan agar satker KPU Kab/Kota untuk melihat kembali anggaran APBN Pemilu Tahun 2024 untuk di optimalkan hal ini untuk mencegah terjadinya komplikasi antara anggaran Pemilu dan anggaran Pilkada.

Arahan Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Muskam menambahkan agar masing-masing Kasubag Perencanaan di wajibkan untuk lebih memahami tata cara baik itu penyusunan maupun pengoperasian penggunaan aplikasi Sakti tidak bertumpu pada operatornya saja.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 698 kali