Berita Terkini

Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Sulawesi Tenggara

Guna menghindari resiko yang mungkin terjadi pada Pengelolaan Anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Husni kamil Manik, Selasa (13/09/2022), yang diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, hadir pula secara daring Ketua dan Sekretaris beserta jajarannya KPU Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tenggara

Dalam Sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara H. Syafruddin mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk pengelolaan anggaran utamanya dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang sehingga dibutuhkan pendalaman dan pemahaman yang lebih baik lagi agar tidak terjadi kesalahan (meminimalisir Resiko) dalam Pengelolaannya.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Acep Supiani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi yang baik dengan Inspektorat untuk menjadi mitra dengan Sekretariat dalam memberikan solusi dan opini mengenai masalah yang terjadi di KPU untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Renstra. "dalam proses mencapai tujuannya akan mendapatkan resiko dan permasalahan, indikator dan kondisi yang berbeda menjadikan setiap masalah yang dihadapi juga berbeda, begitu juga dengan target dan starategi yang dilakukan akan berbeda pula, sehingga perlu diidentifikasi untuk melihat jenis resiko yang akan dihadapi."

Dengan menghadirkan 2 orang Narasumber dari BPKP, kegiatan dibuka oleh  Inspektur Utama Sekretaris Jenderal KPU RI, Nanang Supriyatna secara Daring melalui Zoom Meeting. menurut Nanang, KPU dan BPKP telah bekerjasama terkait Manajemen Resiko khususnya dalam hal pelaporan keuangan di Lingkungan KPU sehingga dengan adanya kerjasama ini diharapkan KPU dapat mengkategorikan 3 (Tiga) jenis resiko yang berkaitan dengan penyelenggaraan antara lain: Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Pengelolaan Keuangan/ Anggaran, Potensi Penyimpangan (APH, Eksternal/ Internal) sesuai dengan tujuan umum yang termaksud dalam Rencana Strategis KPU yaitu Terwujudnya KPU yang mandiri Profesional dan berintegritas, Menyelenggarakan Pemilu serentak yang demokratis, tepat waktu efisien dan efektif serta mewujudkan Pemilu serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali