PDPB Semester 2 KPU SUltra Ciptakan Data Pemilih Akurat
Kendari.sultra.kpu.go.id_ Komisi Pemiliahan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara gelar Rapat Koordinasi PDPB Semester 2 bersama stake holder dan KPU kabupaten/Kota bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (25/11/2025)
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses memperbarui data pemilih secara terus-menerus, tidak hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan memperbarui serta mempermudah proses pemutakhiran data pada pemilu atau pemilihan berikutnya
Ketua KPU Prov. Sultra membuka kegiatan dalam sambutannya mengingatkan bahwa Dasar hukum kegiatan PDPB ini adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan juga PKPU nomor 1 tahun 2025 dimana secara berjenjang KPU mempunyai kewajiban untuk memutakhirkan data pemilih hal ini sesuai dengan pasal 23 dalam PKPU 1 Tahun 2025 dimana KPU Provinsi melakukan koordinasi minimal 6 bulan sekali bersama Bawaslu juga Disdukcapil serta stakeholder terkait.
harapannya pihak external dapat memberikan masukan terhadap pencermatan yang sudah dilaksanakan oleh kawan-kawan kami di KPU Kabupaten Kota. Kegiatan ini adalah ikhtiar dari KPU dalam hal menciptakan data pemilih yang bersifat komprehensif, akurat, dan mutakhir. Kata Nengtias
Mumin menambahkan bahwa kegiatan ini wajib dilaksanakan sesuai Amanah PKPU 1 Tahun 2025 agar melakukan koordinasi minimal satu kali dalam setiap 6 bulan atau sekali per semester. hal ini bertujuan untuk mengkoordinasikan terkait dengan aktivitas pemutahiran data, Kegiatan ini merupakan 1 dari 3 kegiatan prioritas nasional yang didorong oleh Kementerian kemudian kami menjadi pelaksana teknis kegiatannya.