Merujuk pada ketentuan Pasal 19 Ayat 5 huruf b Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, dengan ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Hasil Pemilu Tahun 2019.
Download Surat Keputusan dan Lampiran tentang Penetapan Calon Terpilih