KPUProv. Sultra Gelar Rakor Fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Kendari.sultra.kpu.go.id_KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara pada hari Jumat, 10 Juli 2026 di Aula Husni Kamil Manik. Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara hybrid tersebut menghadirkan Anggota KPU serta Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di 17 (tujuh belas) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ibu Suprihaty Prawaty Nengtias dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Hazamuddin yang menjadi pengampu kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya memahami regulasi terkait proses pelaksanaan PAW Anggota DPRD agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam hal Penggantian Antarwaktu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjalankan kewenangan dalam proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping penguatan pada sisi regulasi, Bapak Hazamuddin juga memberikan kesempatan bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan proses PAW Anggota DPRD untuk dapat membagikan pengalaman terkait dinamika proses pelaksanaan PAW di masing-masing daerah.
Rapat berjalan sangat dinamis dengan antusiasme peserta dalam sesi diskusi. Pada kesempatan tersebut, masing-masing anggota KPU Provinsi dan sekretaris KPU Provinsi juga memberikan pengarahan singkat terkait tugas dan tanggung jawab serta beberapa kegiatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.