KPU Dalam Berita

KPU Sultra GelarRABU BERBAGI Series XII

Kendari.sultra.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Program rutin JDIH KPU Provinsi Sultra kembali melaksanakan kegiatan “RABU BERBAGI” Series XII yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan diikuti oleh 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman hukum kepemiluan di lingkungan KPU khususnya di provinsi Sulawesi tenggara

Kegiatan RABU BERBAGI Series XII dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  nengtias didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, serta para Kepala Bagian di lingkup KPU Prov. Sultra

Dalam sambutannya, nengtias menyampaikan bahwa kegiatan RABU BERBAGI merupakan forum strategis untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU terhadap berbagai dinamika hukum dan kepemiluan, sekaligus menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman antar penyelenggara pemilu di daerah.

Pada pelaksanaan Series XII kali ini, materi yang dibahas berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024. Pembahasan dilakukan secara mendalam guna memberikan pemahaman komprehensif terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, substansi putusan, serta implikasinya terhadap pelaksanaan pemilihan.

Melalui kegiatan ini, KPU Prov. Sultra berharap agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara dapat meningkatkan kapasitas dalam memahami aspek hukum baik di Pemilu atau kepemiluan dan mampu menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali
🔊 Putar Suara